Kejari Bengkulu dan Pemkot Dorong Transparansi Dana Kelurahan Lewat Aplikasi Jaga Desa

Kejari Bengkulu dan Pemkot Dorong Transparansi Dana Kelurahan Lewat Aplikasi Jaga Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Kegiatan Penerangan Hukum untuk seluruh kelurahan di Kota Bengkulu di Ruang Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (15/10/25). (foto: Awang Konaevijelajahrafflesia.com/)

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Kegiatan Penerangan Hukum untuk seluruh kelurahan di Kota Bengkulu dengan tema “Peran Strategis Kelurahan dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Berdaya Guna”, di Ruang Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (15/10/25).

Acara ini dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Wakil Wali Kota Ronny P. L. Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, para kepala OPD, serta Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH., MH. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh lurah dan operator kelurahan se-Kota Bengkulu sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkulu memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital hasil kolaborasi Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Aplikasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa/Kelurahan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana kelurahan berjalan tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Melalui aplikasi tersebut, perangkat kelurahan dapat dengan mudah menyusun laporan pertanggungjawaban, memantau pelaksanaan kegiatan, serta memberikan akses kepada warga untuk melaporkan permasalahan seperti penyalahgunaan dana, konflik lahan, atau situasi darurat seperti kebakaran dan bencana alam.

Wali Kota Dedy Wahyudi mengapresiasi inisiatif Kejari Bengkulu yang dinilai mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah kelurahan sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana publik.

“Program ini sangat membantu pemerintah dalam hal pengelolaan dana kelurahan dan meminimalisir kemungkinan kebocoran atau pelanggaran. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Dedy.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita menegaskan bahwa penerangan hukum ini bertujuan mencegah kesalahan administrasi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana kelurahan. Kejaksaan, kata dia, hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga pendampingan agar perangkat kelurahan memahami aturan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

“Penerangan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum, mendukung penegakan hukum yang humanis, serta menjalin komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat agar setiap program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Yeni.

Yeni juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh kelurahan di Kota Bengkulu demi memastikan pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Kejaksaan Agung RI yang menekankan pentingnya kehadiran jaksa di tengah masyarakat untuk memberikan legitimasi penegakan hukum yang berkeadilan dan edukatif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *